
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengajukan pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik (e-commerce) dalam World Trade Organization (WTO). Komoditas yang diusulkan adalah barang yang tidak berwujud (intangible goods) seperti e-book, musik, aplikasi, desain, game, dan film.
“Mengenai e-commerce ini sangat sensitif, dan sempat saya sampaikan bahwa Indonesia satu-satunya tak setuju dengan moratorium pengenaan bea tetapi kemudian dicapailah kesepakatan dirjen WTO undang Indonesia untuk membahas keberatan kita,” kata Menteri Enggar di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/12).
Kemudian, lanjutnya, WTO akhirnya menyetujui pengenaan bea masuk. Namun, yang dikenakan bea masuk dan pajak hanya barangnya saja, sementara transmisinya tidak akan dikenai biaya apapun.
“Hasilnya adalah bea masuk yang tidak dikenakan atau tidak kena moratorium hanya transmisinya saja tetapi barangnya silakan masuk dan dikenakan,” ujarnya.
Menteri Enggar kembali menjelaskan alasan pemerintah mengambil langkah tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pedagang yang menerapkan sistem digital dengan mereka yang masih menggunakan sistem konvensional.
“Alasan Indonesia supaya level of playing fieldnya sama antara produk perdagangan konvensional offline yang ada dengan yang online atau e-commerce itu.”
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar