
Pemerintah tengah memperbaiki aturan tata niaga bagi impor tembakau, yang di dalamnya menyangkut pengenaan bea masuk.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan beberapa bahan baku industri seperti tembakau yang diimpor dikenakan larangan terbatas (lartas). Lartas dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
Pemerintah ingin menghapuskan lartas agar memberikan kemudahan pada dunia industri. Sebab, beberapa jenis tembakau tak diproduksi di Indonesia. Namun, agar menjaga industri tembakau dalam negeri agar tak tergerus oleh impor perlu diatur pengenaan bea masuknya.
“Impor tembakau itu harus pakai rekomendasi dari Mentan, tapi kami bilang jangan pakai lartas lagi lah, kalau mau ya pakai bea masuk saja itu lebih transparan,” kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.
Selama ini, impor tembakau telah dikenakan bea masuk sebesar lima persen. Ke depannya untuk menjaga industri tembakau dalam negeri ada kemungkinan tarifnya akan dinaikkan sejalan dengan keinginan penghapusan lartas. Namun demikian, kata Darmin, dirinya belum bisa menyebutkan kenaikan bea masuk.
“Kita belum bilang angka, tapi mereka (Kemendag) sedang menghitungnya,” jelas Darmin.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar