Penurunan daya beli menjadi alasan pemerintah menetapkan tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium, dan Solar tidak naik dalam periode 1 Januari 2018-31 Maret 2018. Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan bahwa penetapan tersebut sudah disahkan bersama Pertamina, dan PLN.
Selain tarif listrik, mantan Menteri Perhubungan ini juga menegaskan bahwa untuk dua harga eceran BBM, antara lain gas Online RON 88 atau Premium, dan gas oil 48 atau Solar harganya tetap. “Ini ditetapkan sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari-31 Maret 2018,” jelasnya. Tidak hanya itu, Jonan mengatakan bahwa untuk penetapan tarif selanjutnya atau 1 April hingga 3 bulan ke depan masih akan dibahas.
Sebagai informasi bahwa dalam mengumumkan tarif listrik, dan BBM ini, Jonan diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar