Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas Pajak

Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri Maksimal US$ 500 Bebas Pajak

Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar