
Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Pemerintah menaikkan batas barang bawaan dari luar negeri yang bebas pajak menjadi US$ 500 dari US$ 250. Jika melebihi batas maksimal, kelebihannya dikenakan pajak 10%.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar