Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang perlakuan pajak pada kontrak kerja sama skema bagi hasil kotor (gross split). Bersamaan dengan terbitnya beleid ini, pemerintah juga memutuskan untuk menutup lelang blok migas pada 29 Desember ini.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, isi dari peraturan tersebut tidak berbeda dengan draf yang telah diusulkan pihaknya. Insentif yang dijanjikan juga tidak diubah, diantaranya yakni perusahaan migas bakal memperoleh penangguhan pembayaran pajak penghasilan (tax loss carry forward) selama 10 tahun dan pembebasan pajak-pajak tidak langsung.
“Sama seperti (draft), enggak ada perubahan, semua sama sesuai harapan,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/12).
Berdasarkan PP 53/2017, ketentuan tax loss carry forward diatur pada Pasal 18 Ayat 2. Pasal ini menyatakan, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, maka dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun. Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi dengan kompensasi kerugian
Sementara insentif lainnya dinyatakan dalam Pasal 25 hingga Pasal 27. Dalam Pasal 25 disebutkan terdapat fasilitas fiskal yang bisa didapatkan kontraktor pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai mulai produksi.
Pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan selama kegiatan operasi. Kedua, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak yang terutang.
Insentif berikutnya yakni tidak ada pungutan atas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang terkait perolehan barang atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Terakhir, tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud Ayat1 Huruf a.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar