DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-ritel untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan tersebut semestinya sudah berlaku Desember 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan ditundanya pelaksanaan aturan ini adalah lantaran pemerintah ingin lebih banyak melakukan sosialisasi. “Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur,” kata Hestu, Kamis (28/12).
Menurut Hestu, pemberlakuan aturan ini pada dasarnya adalah untuk melindungi PKP agar terjadi perlakuan yang sama bagi para pengusaha. Sebab, dalam praktiknya, disinyalir banyak Pengusaha Orang Pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar dan tak punya NPWP.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar