DPR Minta Kemenag Tidak Gegabah Naikkan ONH

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak gegabah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% pada ongkos naik haji (ONH) 2018, menyusul kebijakan Arab Saudi yang menetapkan pajak 5% bagi peserta haji lantaran terus menurunnya harga minyak.

“Pengumuman itu sebaiknya disikapi Pemerintah Indonesia dengan melakukan lobi-lobi ke pemerintahan Arab Saudi agar penerapan itu ditunda, bahkan dihapus,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Jakarta, Kamis (4/1).

Alasannya, kenaikan PPN 5% sangat signifikan mempengaruhi ONH dan memberatkan calon jamaah Indonesia.  Mulai transportasi, makanan, pakaian, barang elektronik, bensin hingga tagihan telepon, air dan listrik.

Mulai tahun ini (2018), biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana setiap penentuan ONH termasuk kenaikannya diajukan kepada DPR RI. ONH terdiri komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Sumber : poskotanews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar