Manajemen pengelolaan informasi jadi kunci keberhasilan memanfaatkan AEoI.
Robert Pakpahan dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis malam, 30 November 2017. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017.
Baru sebulan lebih memangku jabatan anyar, mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, itu memberikan kabar penting. Bertempat di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat 5 Januari 2018, Robert menyampaikan bahwa Indonesia lolos assesment Automatic Exchange of Information (AEoI).
Walhasil, mulai September 2018 mendatang, Indonesia bisa mengikuti gelombang kedua penerapan AEoI bersama 52 yurisdiksi lain. Tahun lalu, 49 yurisdiksi sukses menggelar pertukaran data perpajakan secara otomatis.
Wajar jika pemerintah merasa senang dengan keputusan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for tax Purpose (Global Forum). Sebab, hasrat untuk mengakses sumber data perpajakan yang lebih luas sudah di pendam sejak lama.
Hampir sembilan tahun yang lalu, tepatnya pada 2 April 2009, Presiden Indonesia kala itu Susilo Bambang Yudhoyono duduk bersama para pemimpin negara anggota G20 di London, Inggris. Mereka merumuskan deklarasi besar: era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir.
Sejak saat itu, bola salju keterbukaan data perpajakan terus bergulir.
Sekitar Juli tahun lalu, penilaian terhadap kesiapan Indonesia mengikuti AEoI juga pernah dilakukan. Ada empat persyaratan minimal yang harus dipenuhi Indonesia dan yurisdiksi lain. Yakni, harus memenuhi perjanjian internasional yang dipersyaratkan.
Indonesia juga wajib memiliki legislasi domestik baik primer maupun sekunder. Artinya, regulasi yang setingkat Undang-Undang (UU) dan aturan pelaksanaannya setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akses informasi untuk tujuan perpajakan.
Soal ini, sejak Mei 2017, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU. Pada bulan yang sama, keluar pertunjukan teknis akses informasi keuangan tersebut. Payung hukumnya berupa PMK 70/PMK.03/2017.
Efek paling besar yang diharapkan dari AEoI adalah kepatuhan WP semakin membaik.
Syarat ketiga, Indonesia mesti memiliki infrastruktur Teknologi Informasi (TI) untuk saling menukar informasi dan data tersebut. Bersama dua syarat sebelumnya, soal infrastruktur TI ini juga sudah dipenuhi oleh Indonesia.
Nah, syarat keempat yang masih menjadi ganjalan pada assesment tahun lalu. Yakni, kewajiban Indonesia untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang dipertukarkan. “Nah, catatan untuk kita hanya poin keempat. Kita sudah respon dan terima baik pada saat pertemuan di San Marino (13-15 Desember 2017-red) itu sudah solve. Jadi semua sudah beres,” ujar John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak.
Ada lima jenis informasi yang akan dipertukarkan secara otomatis mulai September tahun ini. Pertama, informasi mengenai rekening keuangan itu sendiri. Kedua, informasi mengenai pemilik rekening tersebut. Ketiga, informasi mengenai lembaga keuangan di mana rekening itu berada.
Informasi keempat yang akan dipertukarkan secara otomatis adalah saldo akhir tahun dari rekening tersebut. Terakhir, informasi soal penghasilan yang timbul dari rekening keuangan tersebut. “Informasi-informasi ini dipertukarkan setiap tahun,” kata John.
Beneficial Ownership
Cuma perjuangan pemerintah mengincar Wajib Pajak (WP) nakal yang menyimpan hartanya diluar negeri belumlah tuntas. Meski lolos asesment untuk skema AEoI, Indonesia belum aman untuk asesmen Exchange of Information on Request (EOIR). Atau, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan satu yurisdiksi kepada yurisdiksi lain.
Indonesia pernah diakses untuk EOIR pada tahun 2011 silam. Hasilnya, cuma memperoleh rating Partially Compliant. Pasalnya, saat itu Indonesia belum memiliki regulasi yang sesuai standar international, soal akses informasi keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Belakangan, setelah syarat tersebut terpenuhi, assesment ronde kedua di gelar pada 27-30 November 2017. Hasilnya, baru akan ketahuan pada Peer Review Group Meeting yang digelar Juni 2018.
Cuma, hingga saat ini pemerintah tidak kunjung menerbitkan Peraturan Presiden tentang beneficial ownership. Meskipun sudah digadang-gadang sejak tahun lalu.
Aturan ini membuat informasi yang bisa diakses tidak cuma dari perbankan. Tapi lebih luas lagi, hingga menjangkau penerimaan manfaat dari sebuah kepemilikan atas perusahaan. “Kalau sekarang sudah mau ketok palu, karena ini sudah lama (pembahasan rencangan Perpres Beneficial Ownership),” tandas John.
Selain aparat pajak, Perpres ini juga menjadi kebutuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, beleid tersebut juga merupakan rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia untuk keanggotaan FATF.
Jika semua berjalan sesuai rencana, kerja pemerintah untuk mengejar WP nakal bakal kian mudah. Data bisa diakses secara otomatis melalui skema AEoI. Jika membutuhkan data soal warga negara Indonesia yang ada diluar negeri atau menyimpan aset diluar negeri, Ditjen Pajak bisa mengajukan permintaan dengan skema EOIR.
Satu skema lagi yang sudah sering diterapkan selama ini adalah spontaneous news. Yakni pemberian data dan informasi, misalnya oleh otoritas pajak di luar negeri soal WNI yang ada di negara tersebut secara sukarela.
Cuma, informasi spontan semacam ini, kata Wahyu Nuryanto masih relatif sulit untuk di telusuri. Sebab, tidak ada standar soal data yang diberikan. “Misalnya soal nama, dikasih tau namanya cuma Agus. Padahal yang punya nama Agus ini banyak sekali,” kata pengamat pajak tersebut.
Kondisi tersebut berbeda dengan skema AEOI yang memiliki standar pelaporan (Common Reporting Standard/CRS).
Luar Biasa
Di mata wahyu pertukaran data perpajakan ini punya efek luar biasa. Terutama dalam mendorong ketaatan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Maklum, sistem self assesment yang dianut Indonesia selama ini hanya akan efektif jika kemampuan pemeriksaan pajaknya bagus. Nah salah satu perangkat yang akan mendorong kemampuan pemeriksaan pajak, ya dari AEOI ini. Jika tingkat kepatuhan WP semakin meningkat, otomatis lambat laun penerimaan pajak juga akan bertumbuh.
Berapa besar penerimaan perpajakan yang bisa dijala pasca AEOI, masih sulit untuk diprediksi. Berkaca pada program tax amnesty sebelumnya saja, target yang dipatok malah tidak tercapai.
Yang menjadi catatan Wahyu, Skema pertukaran data untuk kepentingan perpajakan bakal lebih bertaji jika pemerintah mempu menyeret underground economy ke dalam sistem keuangan.
Salah satu cara yang bisa di tempuh, misalnya dengan mewajibkan transaksi dengan batas nominal tertentu dilakukan melalui sistem perbankan.
Tidak seperti kondisi yang acapkali ditemui saat ini. Tidak jarang masyarakat membeli barang seharga ratusan juta seperti rumah atau mobil dengan uang tunai. Jika tidak diregulasi, sulit bagi pemerintah untuk mempersempit ruang underground economy. “Cara ini juga bisa dipakai sebagai sarana ekstensifikasi pajak. Bisa menjangkau orang-orang yang selama ini tidak ada dalam sistem perpajakan,” ujar Wahyu.
Cuma yang jelas, dalam jangka pendek, berbekal data yang kian komplit memang menjadi modal bagi pemerintah menggenjot penerimaan perpajakan tahun ini. Salah satu pos penerimaan pajak yang berpotensi meningkat datang dari pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi pasal 25 dan 29. “Realisasi PPh OP angka 2017 Rp 7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp 10 triliun bisa,” kata Robert.
Tambahan penerimaan ini setidaknya bisa membantu upaya pemerintah mewujudkan target penerimaan pajak yang ambisius. Tahun 2018, pemerintah mematok target bisa menjala penerimaan pajak sebesar Rp 1.151,1 triliun. Ini artinya ada pertumbuhan sebesar 23,71% ketimbang realisasi penerimaan tahun lalu.
Tambahan lagi, kata Bawono Kristiaji, data yang dimiliki aparat pajak juga kian mengakses informasi keuangan di domestik. Selama ini, Ditjen Pajak selalu terbentur faktor rahasia perbankan. Data bisa diminta, namun harus melalui permintaan menteri keuangan. Sudah begitu, permintaan tersebut juga hanya dalam konteks pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan.
Padahal di banyak negara lain institusi keuangan sudah tunduk dengan kepentingan perpajakan. “Di negara lain, banyak yang bisa mengecek save deposit box,” kata pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) itu.
Bawono dan Wahyu sepakat, kunci keberhasilan pemerintah memanfaatkan era keterbukaan data keuangan untuk perpajakan ada pada manajemen pengelolaan sistem informasi. “Kalau itu bisa dikelola dengan baik percayalah pertumbuhan penerimaan pajak, bisa lebih dari 10% bukan satu hal yang sulit,” imbuh Bawono.
Salah satu yang bisa dilakukan, misalnya dengan membentuk prioritas perlakuan terhadap data yang diterima. Prioritas penanganan membidik WP yang berstatus kakap. Cara ini lebih efektif apalagi Ditjen Pajak masih menghadapi kekurangan jumlah pegawai.
Biar jadi efek jera, sekali-kali perlu nengkep buruan nakal kelas kakap!
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar