
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih mengkaji mengenai penetapan skema pajak bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) baik yang konvensional maupun UKM sistem digital ekonomi atau online.
Saat ini, pemerintah mulai melakukan penyelarasan data digital untuk bisa mendapatkan angka pendataan yang tepat. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyamakan data.
“Jadi pemerintah juga terus melihat catatan masing-masing ada berbagai bagian yang kita semua sepakat, pertama datanya juga harus semakin komplit. Makanya dari BPS, Kemenkominfo akan melakukan kerja sama untuk mendapatkan pendataan yang lebih lengkap,” kata Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian,Jakarta, Senin (15/1).
Selain itu pemerintah juga tengah menyusun formula skema perpajakan yang adil, agar bisa menciptakan kesetaraan kepada seluruh sektor dan pelaku usaha. “Dan oleh karena itu kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan seluruh pelaku. Kita mempermudah sedapat mungkin tanpa menimbulkan disruption,” ujarnya.
Tak cuma itu, Sri Mulyani juga bakal memberikan suatu insentif dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPH) kepada pelaku UKM. Dengan demikian diharapkan bisa meningkatkan daya saing dari para pelaku sendiri.
“Kita akan tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan dari PPH final untuk usaha kecil menengah. Karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini, dan meningkatkan competitiveness mereka terhadap terutama barang-barang dari impor sehingga pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital,” jelasnya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, ada tujuh platform digital yang saat ini difokuskan pendataannya. Pendataan itu dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Pertama e-commerce, transportasi, speciality store, market place, classified vertikal, travel, dan daily deals. Jadi ada tujuh ya, yang kita coba kumpulkan datanya sehingga untuk pengambilan kebijakannya lebih akurat. Kalau sekarang kan kita masih datanya belum terkumpul,” terangnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar