Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau agar wajib pajak (WP) melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu melalui pelaporan SPT pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada imbauan yang berbeda untuk beberapa jenis WP.
Pertama, bagi pemberi kerja/bendaharawan agar tidak lupa bahwa bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.
Kedua, bagi wajib pajak badan, Ditjen Pajak mengingatkan tambahan dokumen, di antaranya WP yang didirikan atau berkendudukan di Indonesia, dan modalnya terbagi atas saham, serta punya utang dan mengurangkan biaya utang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, wajib menyampaikan laporan. “Jika WP memiliki utang luar negeri, WP wajib menyampaikan laporan utang luar negeri sebagai lampiran SPT pajak,” ujar Hestu, Jumat (19/1).
Ketiga, bagi WP peserta amnesti pajak yang merepatriasi aset dan yang mengungkapkan harta tambahan di dalam negeri, wajib setor laporan berkala selama tiga tahun.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar