JAKARTA. Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindak tegas truk yang kelebihan muatan (overload) maupun melebihi dimensi yang wajar (over dimensi). Penegakan aturan ini akan berlaku mulai 22 Januari 2018.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat, mengakui, selama ini pengawasan angkutan barang tidak optimal. Tak ayal, truk logistik masih banyak melakukan pelanggaran overload dan maupun over dimensi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian besar lantaran menyebabkan kerusakan jalan raya. “Untuk tahap awal, tindakan tegas berupa tilang. Truk yang overload dan over dimensi akan dijatuh denda Rp 500.000,” katanya Budi dalam keterangan resminya, Jumat (19/1).
Melalui revisi UU No. 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Kemhub juga berencana menaikkan denda tilang. Maklum, kerugian negara karena kerusakan jalan akibat pelanggaran angkutan barang mencapai triliunan rupiah per tahun.
Misalnya, dialami PT Jasa Marga Tbk sebagai operator jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Tangerang. Mereka mengalokasikan Rp 1 triliun untuk perbaikan kerusakan tol yang dikelola perusahaan. “Sekitar 70% kerusakan jalan tol kami karena angkutan barang yang overload,” kata Subakti Syukur, Direktur Operasional PT Jasa Marga. Per semester II 2017, kendaraan overload di tol Jakarta-Bogor-Ciawi mencapai 86,26%, Jakarta-Cikampek sekitar 77%.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar