
Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Ada sejumlah pertanyaan mengenai perhitungan pajak. Suami saya berdagang hasil laut yang dikirim ke Jakarta. Beberapa waktu lalu didatangi orang dari kantor pajak lalu diperika. Hasilnya kami harus bayar pajak Rp 400 juta. Yang jadi pertanyaan:
- Bagaimana cara menghitung berapa nilai pajak yang sebenarnya? Apakah dari keuangan yang didapat atau nilai barang yang kami jual? Karena harga barangnya sekitar Rp 2 juta per kilo.
- Bagaimana aturan yang benar untuk pedagang seperti suami saya ini karena tidak setiap bulan bisa berdagang dengan hasil bagus?
- Apakah kami bisa meminta keringanan, mengingat kalau jumlah segitu berarti harus jual aset sementara rumah kami saja dijaminkan ke bank untuk modal?
Terimakasih
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar