JAKARTA. Setelah Bank Indonesia (BI), kini giliran pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang akan melarang penggunaan mata uang virtual (crypto currency) berbasis distributed ledger technology seperti bitcoin sebagai alat transaksi. Kemkeu menilai, potensi risiko penggunaan alat transaksi. Kemkeu menilai, potensi risiko penggunaan alat tukar ini cukup besar. Risiko itu tidak hanya akan berdampak bagi masyarakat penggunanya, tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nurfansa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menilai penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Alhasil, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
“Kami mendukung kebijakan RI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Nurfransa, Senin (22/1). Apalagi menurutnya penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan penandaan terorisme.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar