JAKARTA. Anda, calon jemaah haji, siap-siap menambah biaya haji tahun ini. Sejumlah faktor berpeluang mendorong kenaikan biaya beribah ke Tanah Suci.
Selain efek penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 disebabkan oleh pelemahan kurs rupiah serta biaya pemondokan. Dengan alasan itulah, Kementerian Agama (Kemnag) akan menaikkan BPIH tahun ini rata-rata sekitar 2,5% atau setara sekitar Rp 900.670 dari biaya awal, menjadi sekitar Rp 35.790.982 per jamaah.
Estimasi kenaikan BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini tersebut diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (22/1) malam. Tahun 2017/1438 H, nilai BPIH adalah sebesar Rp 34,89 juta.
Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama (Kemnag) Ramadhan Harisman memaparkan, ada tiga faktor utama dalam usulan kenaikan ongkos haji tahun 2018. Pertama, estimasi kenaikan biaya pesawat karena ada kenaikan harga avtur. “Kenaikan ini dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dollar dibandingkan tahun lalu,” katanya kepada KONTAN, Selasa (23/1). Biaya haji tahun ini rata-rata naik sekitar 2,5% atau menjadi sekitar Rp 35.790.982 per jamaah.
Dengan kenaikan harga avtur ini maka Kemnag memprediksi kenaikan harga tiket pesawat akan melonjak sekitar Rp 97.000 per jamaah dibandingkan tahun lalu. Nilai ini, menurut Ramadhan belum final dan masih bisa berubah.
Kedua, biaya akomodasi. Kenaikan biaya akomodasi adalah dampak langsung penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 5% terhadap produk barang dan jasa di Arab Saudi. Namun, ada hal lain yang disebut Ramadhan jadi pemicu selain soal PPN 5%, yaitu perbedaan sistem pemondokan dibandingkan tahun lalu.
Tahun lalu, Kemnag menyewa pemondokan bagi jemaah haji dengan sistem sewa blocking time. Jangka waktu sewa hanya sembilan hari. Namun semenjak tahun 2017, seiring dengan normalnya kuota haji di angka 221.000 jemaah, Ramadhan mengaku mulai kesulitan mencari pemondokan jemaah haji. “Hasilnya, kami menggunakan sistem sewa musim haji penuh. Dengan sistem ini biaya bisa naik hingga empat kali lipat,” sambungnya.
Alhasil, tarif pemondokan di Mekkah naik menjadi riyal Saudi Arabia (SAR) 4.515, dibandingkan dengan tahun lalu SAR 4.375. Adapun pemondokan di Madinah juga naik dari SAR 850 tahun lalu menjadi SAR 1.237 tahun ini.
Ketiga, konsumsi. Kenaikan biaya konsumsi juga menjadi imbas kenaikan PPN 5%. Apalagi Kemnag berencana meningkatkan frekuensi konsumsi jemaah haji. “Kami perlu melihat sisi rasionalitas biaya-biaya itu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR-RI Ali Taher.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar