Batas Bea Impor Via Kiriman Diturunkan

JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan batasan pengenaan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Ini demi meminimalisir peredaran produk impor eceran di pasar. Rencananya kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bisnis jual beli online (e-commerce) yang saat ini masih dipersiapkan Kementerian Keuangan.

Jika saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta) untuk barang kiriman dari luar negeri. Dengan batasan itu, pengusaha domestik mengeluh karena menimbulkan penyalahgunaan untuk membeli produk dari luar negeri secara eceran kemudian dijual kembali di pasar lokal.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, PMK e-commerce akan mencakup kepabeanan, beleid itu akan mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang masuk Indonesia.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pemerintah terkait Perlakuan Perpajakan dalam rangka Ekspor Impor terhadap Transaksi Barang E-commerce untuk mendukung IKM, pemerintah akan mengubah regulasi barang kiriman. Nantinya, threshold US$ 100 per kiriman akan diturunkan menjadi US$ 75 untuk menciptakan same level of playing field. Nilai US$ 75 ini berdasarkan referensi WCO guidelines, untuk low value dutiable consignments sebesar SDR 50 atau setara US$ 75.

Heru menyatakan, pihaknya melakukan review berdasarkan masukan dari perdagangan konvensional terkait batasan ini. Sebab, yang meminta untuk direvisi adalah para pebisnis konvensional yang selama ini bayar penuh pajak tanpa diskon,” jelas Heru di Gedung DPR RI, Rabu (24/1).

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengapresiasi rencana perubahan ini. “Saya setuju untuk barang yang dikirim melalui kurir atau ekspedisi (dari luar negeri) dianggap seperti barang dagangan saja. Karena untuk barang bawaan sudah dinaikan (batasan bebas bea masuk menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250),” terang Tutum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga berpendapat, kebijakan ini baik untuk pebisnis dalam negeri. “Bagus. Untuk kepentingan nasional memang harus ada pengaturan. Kalau tidak, sayang industri dalam negerinya,” jelas Hariyadi.

Namun pemerintah harus secepatnya mengeluarkan PMK e-commerce ini. Pasalnya, bisnis e-commerce sudah berkembang dan harus diatur agar tidak merugikan sektor bisnis yang lain.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar