Pemerintah wajibkan pengusaha ekspor dan impor gunakan jasa pelayaran nasional

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Di mana, mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO) serta importir beras dan impor barang pemerintah menggunakan kapal yang dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional Indonesia.

“Kita itu belum mengambil secara optimal porsi di domestik. Ini (pelayaran internasional) kuenya kurang lebih Rp 2.400 triliun. Itu belum dioptimalkan oleh kita diantaranya adalah jasa perdagangan di pelayaran,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).

Oke mengungkapkan, jasa pelayaran nasional saat ini hanya digunakan di dalam negeri saja. “Maka kita tentukan wajib (memakai kapal nasional). Jadi di ketentuannya itu wajib kecuali tidak tersedia (kapal nasional).”

Salah satu yang menjadi kendala adalah aturan yang berbeda di setiap negara tujuan ekspor. Di Jepang misalnya, kapal yang masuk ke negara Sakura tersebut harus kapal yang masih berusia muda dan kelengkapan yang lengkap. Sedangkan di negara Nigeria, kapal apapun bisa masuk ke negaranya.

“Kata si industri perkapalan kami sudah siap sebetulnya, tapi tak bisa masuk ke negara tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, Oke mengungkapkan selama ini eksportir enggan menggunakan jasa pelayaran nasional dan lebih memilih kapal asing. Sebab, dinilai lebih mudah dari segi birokrasinya.

Oke menegaskan, disitulah peran pemerintah sebagai pihak ketiga menjadi penengah. Eksportir dan pengusaha perkapalan dan asuransi harus duduk bersama untuk mendapatkan suatu kesepakatan. “Nah mekanismenya inilah yang akan saya dudukan antara eksportir dan jasa pelayaran atau jasa asuransi.”

Oke berharap akan segera ada mekanisme yang jelas. Sebab, aturan tersebut akan resmi diterapkan pada 1 Mei mendatang.

Jika sudah jelas, lanjutnya, perbankan pun tidak akan ragu untuk masuk dalam investasi pelayaran nasional. “Perbankan pun kalau mau menunjang investasi di pelayaran ada jelas kebijakan yang didukungnya.”

Untuk tahap pertama hanya diwajibkan untuk komoditas CPO dan batu bara, komoditas lain akan menyusul selanjutnya. “Tahap pertama komoditi yang akan kita kuasai sawit sama batu bara. Kalau yang lainnya nanti dulu lah.”

Sebagai informasi, Permendag No 82 Tahun 2017 merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XV dalam rangka deregulasi kebijakan nasional. Permendag tersebut terdiri dari 13 pasal. Diantara pasal-pasal yang krusial adalah pasal 3 dan 5.

Pada pasal 3, diatur tentang eksportir batubara dan CPO yang pengangkutannya diwajibkan menggunakan kapal yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sedangkan untuk importir, pengangkutannya wajib menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan angkutan laut nasional atas impor beras dan impor barang untuk pengadaan barang milik pemerintah.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar