
Taksi online akan dikenakan pajak. Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahasnya dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan jika taksi online tersebut akan dikenakan pajak sebagai bentuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional yang lebih dahulu dikenai pajak.
Namun mengenai pajak taksi berbasiskan aplikasi ini formatnya harus tepat. “Bagaimanapun taksi online harus berkontribusi membayar pajak untuk memastikan kesetaraan pajak antara taksi online dan konvensional tanpa menghambat pola bisnis transportasi baru ini,” tutur Budi Karya, Minggu (28/1/2018).
Pihak pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis transportasi online Menhub berharap mau memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak ketika pajak taksi online ditetapkan.
“Pengusaha harus cinta Indonesia, harus berusaha dengan baik dan memikirkan bagaimana kewajiban pajak juga dijalankan, karena pengusaha wajib membayar pajak, kalo tidak ada pajak bagaiamana pembangunan bisa berjalan,” cerita Budi Karya.
Dalam regulasi taksi online, Kementerian Perhubungan selain berkoordinasi dengan Kemenkeu juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo) karena menyangkut transportasi berbisnis teknologi.”Pembahasan yang belum final saat ini mengenai pajak,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal Permenhub Taksi Online yang ditandatangani Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif 1 Februari 2018 nanti.
Permenhub tersebut mendapat tantangan dari pengemudi taksi online dan angkutan umum berbasis aplikasi. Pengemudi taksi online keberatan dengan sejumlah syarat untuk mendapatkan perizinan operasi dari Kemenhub. Senin mendatang, 29 Januari 2018, ratusan pengemudi taksi online rencananya akan demo menolak regulasi baru tersebut dengan berpusat di depan Istana Negara.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar