Perbaiki Aturan di Batam

Sembari menyelesaikan peralihan status Batam dari Free Trade Zone ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan (BP) Batam terus membenahi berbagai aturan demi memperbaiki iklim investasi di Batam.

Pasca terbentuknya kepengurusan BP Batam baru pada Oktober 2017 lalu, BP Batam terus membenahi aturan di Batam. Salah satu aturan yang telah direvisi menyangkut pengalokasian lahan yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 27/2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Dalam revisi ini BP Batam memasukkan klausul orang asing sebagai subjek pengalokasian lahan dan selama 30 tahun dan dapat di perpanjang 20 tahun. Selain itu, BP Batam juga tengah merevisi aturan uang wajib tahunan otorita (OWTO) yang selama ini diatur di Perka No. 9/2017 tentang UWTO.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar