
Pemerintah akan menarik cukai likuid rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2018.
“Penarikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” kata Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di kawasan Cikini, Sabtu (27/1).
Ia menjelaskan cukai diberlakukan atas barang-barang yang memiliki karakter tertentu, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.
Terhadap rencana pemerintah menarik cukai terhadap vape, pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seharusnya menetapkan cukai terhardap barang yang lebih penting dibanding produk hasil tembakau atau alkohol.
NEGARA LAIN
Di negara lain, menurutnya, umumnya menerapkan cukai ke delapan produk yang membahayakan. Seperti AC, kulkas, kendaraan bermotor sampai minuman berkarbonasi atau yang mengandung gula berlebih.
“Kalau pemerintah ingin cari penerimaan cukai Rp150 triliun, pemerintah harus kreatif,” ujarnya.
Bhima menilai pengguna vape juga tidak sebanyak penikmat rokok. Seorang yang membeli vape hanya kalangan menengah ke atas. “Karena lebih ke arah lifestyle. Ini bukan kebutuhan, seperti rokok. Hanya milenial kaya saja,” tegas dia.
Ia mengaku tim Indef pernah meneliti potensi cukai dari kendaraan bermotor, negara bisa memperoleh penerimaan sebesar Rp6 triliun. “Penerimaan kendaraan bermotor itu, jika kita kalikan dengan total produksi nasional. Itu yang bisa kita dapatkan,” bebernya.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar