Ditjen Pajak Pelototi Transaksi Besar

Ditjen Pajak bakal memprioritaskan perburuan terhadap wajib pajak (WP) yang kedapatan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) namun aktif melakukan transaksi besar. Dalam kasus ini, otoritas menyebut kalangan tersebut tersebut sebagai kondisi TLTD, atau Tidak Lapor Terdapat Data.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, data-data WP ini bisa diketahui melalui pihak ketiga seperti perbankan. Apalagi, gerak-gerik Ditjen Pajak untuk mengakses data semakin mudah, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017. Kebijakan tersebut memungkinkan akses terhadap informasi keuangan.

“Jenis WP seperti ini, mereka tidak pernah lapor SPT. Tapi di dalamnya ada transaksi jual-beli rumah dan semacamnya. Nah, ini akan diprioritaskan,” ujar Yon, Kamis (25/1) lalu.

Selain mengamankan penerimaan, dia menyebut langkah ini dimaksudkan untuk menjaring basis pajak (tax base) baru. Sebelumnya, tax base semakin meluas lantaran kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tax base yang terus diperbaiki, pemerintah bisa menetapkan potensi penerimaan pajak yang lebih baik pada tahun-tahun berikutnya. “Tax base yang sudah ada, ya kami jaga. Tapi, kalau tax baseyang baru, kami cari lagi. Caranya dengan menjaring WP yang melakukan transaksi, namun tak lapor SPT,” papar dia.

Tak hanya itu, Yon menyatakan, Ditjen Pajak juga masih menanti WP untuk melaporkan harta yang sebelumnya kurang dilaporkan secara lengkap di SPT. Jika kedapatan masih melaporkan harta yang kurang lengkap, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen bagi peserta tax amnesty, atau dikenakan bunga 2 persen per bulan dengan maksimal 24 bulan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017.

Hanya saja, pemerintah tidak menerapkan target penerimaan dari pelaporan harta yang belum lengkap ini mengingat sifatnya sukarela. “Jadi, kami tak terapkan target secara spesifik,” pungkas dia.

Sebagai informasi, penerimaan pajak sepanjang 2017 lalu tercatat Rp 1.151,1 triliun. Nilai itu setara 89,68 persen dari target APBN Perubahan tahun lalu, yang dipatok Rp 1.283,57 triliun.

Sumber : prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar