Sejumlah Pengusaha Menilai Regulasi Permudah Impor Justru Matikan Industri Nasional

Barang Impor (Ist)

Pemerintah akan mempermudah arus barang impor yang masuk ke Indonesia. Salah satu caranya yakni menekan jumlah komoditas larangan terbatas (Lartas) impor yang masuk ke Tanah Air. Barang yang masuk kategori Lartas adalah barang yang dibatasi impor dan ekspornya.

Rencana pemerintah tersebut mendapat protes keras dari para pengusaha. Menurut pengusaha, rencana tersebut dinilai bisa mematikan industri lokal yang saat ini tengah berjuang melawan barang impor.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan, pemerintah melakukan kesalahan besar jika mempermudah barang impor masuk pasar Indonesia. “Aduh, bisa mati kita,” ujarnya akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah harus segera merevisi kebijakan tersebut jika tidak ingin mendapat kecaman dari pengusaha lokal. Pengusaha pasti mengecam kebijakan. Apalagi sampai kini belum diajak diskusi soal aturan baru ini.

Azis mengungkapkan, perjuangan pengusaha dalam menertibkan impor ilegal akan percuma jika aturan tersebut tetap dilanjutkan. “Kami kan sudah berusaha menertibkan impor ilegal. Kok sekarang malau mau dipermudah lagi barang impor masuk,” cetusnya.

Pihaknya tidak akan mempermasalahkan aturan baru tersebut jika yang dipermudah adalah impor bahan baku. “Kalau impor bahan baku bagus. Kami memang perjuangkan. Tapi kalau impor barang jadi kami tolak,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Association/IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, semangat industri lokal untuk menggenjot produksi akan luntur jika impor kembali dipermudah. “Barang impor harus diperketat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menumbuhkan iklim kompetisi bisnis yang baik pada industri dengan menurunkan angka impor. Ia mengatakan, pengurangan porsi impor bakal mendorong pabrik untuk meningkatkan investasi.

“Prospek pengembangan industri di Indonesia masih bagus sekali, terutama kalau bisa tekan angka impor,” tegas Hidayat.

Disisi lain, Ketua Kompartemen Perdagangan Perindustrian Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Ratna Nila Juwita mengaku, pihaknya mendukung upaya pemerintah menyederhanakan regulasi impor. “Namun kami khawatir kemudahan importasi barang jadi,” ujarnya.

Ia mengatakan, impor barang jadi yang sudah mampu di produksi industri lokal akan mengganggu pemasaran. “Sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap barang yang beredar di pasaran,”katanya.

Disatu sisi, Direktur Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir terhadap aturan baru ini. “Pemeriksaan akan tetap ketat,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini hanya ada pergeseran pemeriksaan saja. Pemerintah mudahkan di post border, setiap importir menyampaikan self declaration bahwa apa yang sudah di impor sudah memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, peraturan terkait penyederhanaan jumlah impor barang terlarang atau terbatas ditujukan agar arus barang bisa menjadi lebih lancar. “Karena kita tujuannya memperlancar arus barang, targetnya ease of doing business, supaya rangkingnya naik,” ujar Oke.

Oke mengatakan, terdapat 10.826 jenis barang impor berdasarkan Harmonized System (HS) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah itu, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.

Dari jumlah 5.229 tersebut sebanyak 3.451 berada dibawah Kemendag. 3.451 kode HS tersebut awalnya berada dibawah pengawasan bea cukai. “Namun, sejalan dengan adanya penyeserhanaan regulasi dan tata niaga impor jumlah yang dibebankan ke bea cukai dikurangi,” tuturnya.

Komoditas yang nantinya akan dipermudah impornya antara lain:

  1. Pelumas
  2. Produk tertentu
  3. Intan kasar
  4. Semen clinker dan semen
  5. Bahan baku plastik
  6. Ban
  7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya
  8. Produk kehutanan
  9. Jagung
  10. Mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna
  11. Mutiara
  12. Kaca lembaran
  13. Barang berbasis sistem pendingin
  14. Barang modal tidak baru
  15. Hewan dan produk hewan
  16. Produk hortikultura
  17. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor
  18. Minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya
  19. Keramik
  20. Sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol
  21. Perkakas tangan

Sedangkan komoditas yang tetap diawasi di border antara lain:

  1. Udang spesies tertentu (dilarang)
  2. Bahan perusak ozon (BPO)
  3. Bahan peledak PCMX
  4. Prekursor
  5. Nitro cellulose
  6. Beras
  7. Gula
  8. Pakaian bekas (dilarang)
  9. Bahan berbahaya
  10. Garam
  11. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
  12. TPT Batik dan Motif Batik
  13. Minuman beralkohol
  14. Limbah non B3
  15. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet

Menurut Oke, penyederhanaan regulasi ini akan efektif mulai 1 Februari 2018.

Sumber : industry.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar