Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim 2 menyita 15.480 kg tembakau iris tak berizin, Rabu (31/1/2018) malam.
Tembakau iris yang jumlahnya mencapai 528 karung tersebut disita dari sebuah gudang yang tak terduga di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun Surya, penyitaan itu dibantu oleh petugas dari Polsek Kedungkandang dan TNI AD.
Selain belasan ribu kilo tembakau iris, petugas juga menyita alat produksi.
Total nilai barang yang disita mencapai Rp 928,8 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154,8 juta.
Setelah disita, seluruh barang ditarik dari gudang dan disimpan di gudang tangkapan Bea Cukai untuk pengembangan selanjutnya.
Pihak Bea Cukai Kanwil 2 akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media atas pengungkapan itu.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan