DJP Ingatkan Lembaga Keuangan Laporkan Nasabah

Pemerintahkembali mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Hal ini terkait kewajiban menyerahkan data nasabah domestik dengan saldo rekening ‎Rp 1 miliar, paling lambat 30 April 2018.

Kebijakan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya. Sementara tata cara pendaftaran lembaga jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 yang terbit 5 Februari 2018 lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Khusus bagi lembaga keuangan, pelapor juga harus menyampaikan identitas dan kontak detail dari petugas pelaksana.

Petugas pelaksana merupakan petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.  Setelah terdaftar, laporan berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya.

“Khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan dalam rangka perjanjian internasional, laporan disampaikan paling lambat 1 Agustus tahun kalender berikutnya,” ujar Yoga dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (15/2).

Dia menambahkan, pendaftaran ini bersifat administratif. Sesuai UU Nomor 9/2018, jika lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria tidak melapor maka lembaga jasa keuangan dapat dikenakan sanksi maksimal 1 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar.
Saat ini, portal pendaftaran lembaga jasa keuangan masih dalam tahap penyempurnaan. Diharapkan, bisa segera diluncurkan dalam waktu dekat.

“Mungkin (portal pendaftaran) minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih diuji coba, makanya belum bisa didemokan,” ujar Kepala Subdirektorat Analisis dan Sistem Informasi DJP, Eka Damayanti di tempat yang sama.

Khusus untuk portal penyampaian laporan terkait informasi keuangan (exchange of information/EoI), baik berdasarkan permintaan (request) maupun otomatis ditargetkan bisa digunakan sebelum April 2018. Selanjutnya, sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp  1 miliar akan berlangsung di seluruh Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sumber : prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar