Ditjen Pajak Jamin Data Pengguna Kartu Kredit Aman

Pemerintah terus menggulirkan implementasi kebijakan pengumpulan data pengguna kartu kredit yang nilai transaksinya mencapai Rp1 miliar dalam satu tahun. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 tersebut dalam waktu dekat segera diterapkan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan, data pengguna dari pengguna kartu kredit akan tetap dijaga dengan baik. Karena itu, pihak DJP tengah berdiskusi dengan pihak perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk membahas mengenai hal tersebut.

Ditjen Pajak memastikan, pemeriksaan kepatuhan pajak para pemegang kartu kredit baru bisa dilaksanakan pada bulan April 2019 sehingga pihak otoritas sampai saat ini terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Humas Ditjen Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya mengakomodasi perbankan maupun penyelenggara kartu kredit supaya data dari pemegang kartu kredit tidak akan ke mana-mana, dan privasinya bisa dijaga dengan baik.

“Kami akan diskusi terus kita akan akomodir kebutuhan seperti itu sehingga apa namanya bisa memberikan kenyamanan bagi penyelenggara maupun pemegang kartu kredit semacam jaminan data ini enggak akan ke mana-mana bahwa privasi dari pemegang kartu kredit itu,” tutur dia, Senin (19/2/2018).

Yoga menambahkan, kebijakan PMK 228 tersebut berisi tentang Rincian Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Pada peraturan tersebut diatur tentang siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan data terkait transaksi kartu kredit.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia sebelumnya meminta Kemenkeu mempertimbangkan kembali implementasi aturan pengumpulan data kartu kredit milik nasabah. Beleid tersebut berpotensi membuat resah masyarakat.

“Kemudian ketentuan-ketentuan terutama PMK yang berada di nasional ini. Khususnya yang potensi meresahkan debitur pada penggunaan kartu kredit yang berdampak pada penurunan secara signifikan di perbankan itu mohon dipertimbangkan dengan bijak,” kata Indah.

Sumber : inews.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar