Jualan di Medsos Akan Dipajaki

Ilustrasi Pajak (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemerintah sedang menggodok aturan pungutan pajak untuk perdagangan daring alias e-commerce. Pajak bukan hanya dikenakan terhadap transaksi di marketplace atau situs jual beli online, melainkan juga medsos seperti Facebook dan Instagram.

Rencana mengutip pajak terhadap jualan di medsos diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurut dia, kebijakan itu untuk memenuhi asas keadilan. Pemerintah sudah mematangkan skema pungutan pajak untuk pelaku e-commerce di marketplace. Namun, kalangan pebisnis daring lewat situs jual beli meminta pajak juga dibebankan kepada transaksi di medsos.

“Sekarang yang terkait dengan marketplace kami matangkan dulu. Tetapi bukan berarti transaksi di medsos atau kanal yang lain enggak punya kewajiban pajak. Mereka tetap harus bayar pajak,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kelak, jual beli online di Instagram dan Facebook juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) seperti marketplace. Pajak akan dipungut dari penjual. Skema pungutan belum dirancang, untuk sementara Ditjen Pajak akan mengawasi kegiatan usaha penjual di medsos.

Sumber : solopos.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar