Transaksi hingga Data Perpajakan BUMN Bisa Diintip

https: img.okeinfo.net content 2018 02 22 20 1863025 transaksi-hingga-data-perpajakan-bumn-bisa-diintip-ruPUgdRl0s.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama PT Pertamina (Persero) melakukan integrasi data perpajakan. Dengan integrasi ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi yang dimiliki Pertamina untuk memudahkan kewajiban perpajakannya.

Akses tersebut diberikan antara lain data sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini menjadi milestone bagi DJP untuk terus meningkatkan kemampuan negara, baik dalam mengumpulkan pajak maupun melayani wajib pajak. Menurut dia, integrasi ini akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari perseroan.

“Ini suatu tugas yang tidak mudah karena di satu sisi waktu mengumpulkan pajak ada effort yang luar biasa dari DJP sendiri. Dengan konsep host-to-host line ini akan membantu secara real timebisa langsung di-share antara Pertamina dengan DJP sehingga lebih akurat,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani melanjutkan, dalam konteks APBN tahun ini pemerintah akan mem belanjakan Rp2.220,7 triliun sehingga untuk bisa membiayai, maka penerimaan pajak diharapkan lebih dari Rp1.432 triliun. “BUMN pada 2017 adalah penyumbang pajak lebih dari Rp166 triliun atau 15,6% dari penerimaan pajak kita.

Dari BUMN yang besar ini seperti Pertamina, kami harapkan muncul trust dan respect dari perusahaan besar lainnya,” ungkapnya. Sri Mulyani menuturkan, dengan menerapkan tata kelola perpajakan, manajemen dapat mengurangi risiko bagi perusahaan.

Termasuk memi nimal kan potensi timbulnya sengketa dan menghindari proses pemeriksaan yang panjang sehingga dapat menekan biaya kepatuhan wajib pajak. “Kalau Kementerian BUMN bisa menunjukkan kepada masyarakat dan dunia bahwa kita ada entitas yang efisien, efektif, dan reliable, maka kita akan dapat mengangkat reputasi Indonesia secara luar biasa,” ujarnya.

Rencana mengintegrasikan data perpajakan antara Pertamina dan DJP sudah ber lang sung sejak 2016. Setelah Pertamina, program integrasi data juga akan dilaksanakan DJP dengan tujuh BUMN lainnya yang dinilai memiliki dampak signifikan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kontribusi bagi basis data perpajakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyambut baik atas terealisasinya kerja sama antara Pertamina dan DJP dalam integrasi data perpajakan. “Tentu kami harapkan pembayaran pajak bisa tepat waktu. Ini juga menunjukkan bahwa BUMN sekarang juga betul-betul mem punyai treatment di dalam ben tuk good corporate governance, transparan secara menyeluruh,” ujarnya.

Rini menargetkan 30 perusahaan BUMN bisa menjalin kerja sama dengan DJP dalam integrasi data perpajakan. “Harus komitmen 30 BUMN tahun ini yang ikut program ini karena 30 perusahaan sudah merepresentasikan 90% dari pendapatan seluruh BUMN. Jadi, buat kami ini sangat penting karena lebih bisa mengetahui lebih awal pendapatan atau keuntungan dari BUMN itu betul-betul seperti yang tertera,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, bagi DJP kerja sama ini akan memudahkan per hitungan yang lebih transparan dan akurat. “Ini otomatis laporan mereka sudah secara real time muncul sehingga mengurangi kesulitan di pemerintah, mengurangi kerepotan. Jadi, perhitungan lebih transparan dan akurat,” ungkapnya.

Menurut Robert, BUMN bisa menjadi barometer pembayar pajak yang baik karena pemegang saham adalah pemerintah. Pada awal kesepakatan ini, ada 7 BUMN yang akan bekerja sama lagi dengan DJP, yakni PT PLN, PT Telkom, PT PGN, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.

“Untuk swasta belum, karena ini tidak wajib buat wajib pajak. Ini inisiatif dari kedua menteri sehingga bisa lebih akurat lagi data itu,” tuturnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar