JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menolak cukai plastik. Mereka berharap pemerintah urung menerapkan aturan itu.
Menurut data Inaplas, kapasitas produksi tas kresek atau high density polyethylene dalam negeri mancapai 300.000 ton per tahun. Pengenaan cukai akan menyebabkan volume produksi dalam negeri turun. Pasalnya, pengusaha harus menanggung tambahan cukai.
Sementara kebutuhan plastik Indonesia terus mendaki. “Nah gap ini akan diisi oleh barang impor yang diprediksi tidak kena cukai karena bisa masuk dari pelabuhan mana saja,” kata Fajar Budiono, Sekjen Inaplas kepada KONTAN, Minggu (25/2).
Meskipun Kementerian Keuangan telah menyelesaikan kajian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas aturan cukai Plastik. Sementara, Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan post border yang menguntungkan impor industri plastik.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar