Petugas Direktorat Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki keberadaan delapan kontainer bawang putih impor yang diduga melanggar aturan administrasi atau masuk secara ilegal.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi,” kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Veri menuturkan awal mula temuan, saat petugas Direktorat Niaga Kemendag tengah mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih tapi importir itu ikut memasukkan bawang putih.
Petugas, kata dia, kemudian mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.
Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur. “Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar Veri.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan Balasan