Pemerintah sedang menggodok revisi aturan tax holiday untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan tax holiday baru ditargetkan keluar April.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membocorkan, salah satu revisi aturan tersebut adalah pengusaha dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak dalam jangka tertentu. Selain itu, pemberian insentif juga akan diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan.
“Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp 500 miliar. Jadi diturunkan dari Rp 1 triliun,” ucap Ani saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta, kemarin.
Menurut Ani, pemerintah mempunyai komitmen untuk memberikan kemudahan kepada investor yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Sayangnya, aturan tax holiday masih belum maskimal. “Karena itu kami melakukan perbaikan dan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, dan Vietnam,” katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk nantinya diberlakukan pada April 2018. Dalam peraturan kali ini pengusaha dipastikan tak lagi akan repot mengurus bermacam persyaratan.
“Tapi tetap aturan harus ketat. Mana saja investor yang bisa mendapatkan tax holiday, yakni investasinya harus besar paling tidak Rp 500 miliar, harus industri pionir dan padat karya juga beres dalam urusan lingkungan dan keamanan bangunan. Nantinya dihitung berdasarkan jumlah investasinya untuk dapat berapa tahun tax holiday, tapi maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, investor perlu kebijakan yang memberikan efek “wow” sehingga menarik bagi mereka untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
“Seperti tax holiday, kalau tidak 100 persen berarti bukan tax holiday, tapi tax weekend. Kita perlu kebijakan-kebijakan pro investasi yang nendang,” kata Lembong.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung skema insentif pajak tax holiday yang baru. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri.
“Sangat kita dukung rencana pemerintah soal insentif pajak. Saya harapkan selesai bulan ini ya, jadi bulan depan sudah akan berlaku. Saya rasa itu akan sangat membantu investasi masuk ke sini,” ujar Sofjan.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu mengatakan, dalam aturan yang sedang digodok pemerintah, persyaratan untuk mendapatkan tax holiday maupun tax allowance dipermudah. “Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas mengikutinya,” paparnya.
Dia optimistis, akan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan yang sudah ada pun pasti tertarik menambah investasinya. “Aturan itu menimbulkan keterbukaan dan kepercayaan antara Ditjen Pajak dengan seluruh perusahaan, sehingga kita bisa mengurangi masalah dan konflik yang terjadi,” tuturnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, selama ini banyak pengusaha yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas tax holiday maupun tax allowance. Diharapkan revisi aturan ini bisa membuat pengusaha tertarik ikut.
“Tax allowance sama tax holiday sudah ada dari dulu. Tapi kan kalau dilihat dari historinya malah sedikit perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu. Perlu disempurnakan sehingga bisa bersaing,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Revisi ini akan dikeluarkan dalam satu paket insentif fiskal lainnya. Seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk perusahaan yang mengembangkan Research and Developmen (RnD).
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan