JAKARTA. Pemerintah keukeuh untuk tetap memangkas kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas impor garam industri. Sikap itu ditunjukkan dengan keengganan pemerintah mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, walau ada desakan dari DPR.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution bilang, pihaknya tetap tetap berpegangan pada pandangan semula, yaitu menghapuskan kewenangan KKP dalam memberikan rekomendasi impor garam industri dan mengalihkannya kepada Kementerian Perindustrian. Sebab, menurut Darmin hal itu tidak menyalahi aturan.
Apalagi jika merunut UU Perindustrian, menurut Darmin, pemerintah diberi mandat mejamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri. “KKP punya UU sendiri, perindustrian juga punya UU sendiri untuk memenuhi kebutuhan industri, jadi presiden boleh dong menggunakan kewenangannya untuk mengatur, ini tidak melanggar UU,” katanya di Komplek Istana Negara, Senin (2/4).
Seperti diketahui dalam PP No 9 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2018, salah satu alasan pengalihan kewenangan KKP ke Kemperin adalah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya industri dalam negeri.
Pengalihan kewenangan dilakukan untuk menyelesaikan konflik internal pemerintah terkait impor garam industri. Akibat konflik antara KKP dan Kemperin, pemerintah tidak kunjung memberi izin impor garam industri di tahun 2018 sehingga industri pengguna garam terpukul.
Namun keputusan Jokowi itu menimbulkan polemik, salah satunya dari DPR, DPR mendesak pemerintah aturan itu segera. Menurut Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, DPR menilai pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi impor itu telah melanggar UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Apalagi dalam perumusan aturan tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak melibatkan. Bila desakan pencabutan PP tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah, Komisi IV DPR mengancam mengambil langkah lebih serius. “Kalau masih ngotot, kami akan bawa ke Pansus,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan