JAKARTA. Kemudahan dan perluasan sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pembebasan pajak dalam waktu tertentu atau tax holiday, masih dinilai kurang pengusaha. Tidak hanya waktu pembebasan yang dinilai terlalu singkat, nilai minimum investasi yang dipersyaratkan juga dinilai terlalu besar.
Menurut Ketua Litbang Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi Indonesia Vincent Harijanto, syarat minimal investasi terlalu besar bagi industri bahan baku farmasi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, investor yang ingin dapat insentif tersebut paling tidak harus berinvestasi minimal Rp 500 miliar-Rp 1 triliun.
Sedangkan nilai investasi yang ditanamkan oleh industri bahan baku farmasi tidak sampai sebesar itu. “Rata-rata modal yang dibutuhkan hanya Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar,” katanya kepada KONTAN, Selasa (10/4).
Di sisi lain, Vincent bilang, jangka waktu pembebasan pajak dinilai terlalu pendek. Dengan investasi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun, pengusaha hanya mendapatkan pembebasan pajak selama lima tahun. Sedangkan dalam lima tahun pertama itu, menjadi masa rawan bagi dunia usaha.
Pada tahun pertama dan kedua, pengusaha masih dihadapkan pada kerugian karena penjualan yang minim. “Nah tinggal tiga tahun, itu pun kalau langsung untung. Jadi kurang menarik,” katanya.
Seperti diketahui, industri bahan baku farmasi menjadi salah satu dari 17 sektor yang bisa mengajukan insentif tax holiday. Selain itu juga ada industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya, industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi, dan industri kimia dasar anorganik.
Insentif kurang menarik karena syarat investasi besar dan waktu pembebasan pajak pendek.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, untuk menjembatani keluhan dari sektor yang merasa masih kurang dengan ketentuan dan syarat mendapatkan tax holiday, pemerintah perlu melakukan evaluasi pelaksanaan insentif itu secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar nantinya sektor-sektor strategis yang belum terakomodasi, bisa dimasukkan. “Harusnya bisa disesuaikan setiap tiga bulan kalau ada sektor yang perlu masuk. Lebih fleksibel,” katanya. Salah satu sektor strategis yang belum dinilai perlu difasilitasi adalah sektor hulu migas.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan