Panca Budi Menanti Kepastian Cukai

JAKARTA. Rencana pengenaan cukai plastik cukup membuat PT Panca Budi Idaman Tbk waswas. Maklum, mayoritas penjualan perusahaan ini berupa kantong plastik.

Merujuk pada laporan keuangan tahun 2017, penjualan  kantong plastik menjadi kontributor hingga Rp 2,11 triliun atau 60,46% terhadap total penjualan sisanya berupa biji plastik dan bisnis lain.

Selain khawatir, ketidakpastian juga meliputi Panda Budi. Pasalnya rencana pengenaan cukai plastik oleh pemerintah, belum terang benderang. “Apa cukai akan dikenakan pada semua jenis plastik atau jenis plastik tertentu saja?” kata Tan Hendra, Direktur PT Panca Budi Tbk sangsi, kepada KONTAN, Ahad (15/4).

Kalau aturan cukai plastik terealisasi, Panca Budi memprediksi bakal ada dampak signifikan bagi industri. Hanya, perusahaan berkode saham PBID di Bursa Efek Indonesia tersebut tak mau berspekulalasi lebih lanjut.

Saat ini, rencana penerapan cukai plastik memang masih digodok. Pemerintah berencana membawa usulan tersebut ke dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Keuangan menargetkan realisasinya per Juli 2018 dengan target penerimaan negara sekitar Rp 500 miliar.

Ketimbang pusing memproyeksikan dampak bisnis yang kemungkinan akan dialami, Panca Budi memilih fokus pada rencana awal. Sebelumnya, mereka menyatakan niat membangun satu pabrik baru dengan nilai invesatasi Rp 80 miliar. Proses pencarian lahan di Jawa Tengah masih berlangsung hingga kini.

Panca Budi berharap pabrik baru beroperasi mulai tahun 2019 dengan kapasitas produksi 27.000 ton plastik per tahun. Kehadirannya akan menggenapi total kapasitas produksi pabrik menjadi 99.000 ton plastik per tahun.

Produksi Panca Budi berupa plastik jenis polietilena, polipropilena, high density polyethylene (HDPE) dan heavy duty sacks. Perusahaan tersebut juga memproduksi kertas nasi, dus kue, tali rafia, karet gelang, dan sedotan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: