DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 18 April 2018, sebanyak 325.000 Wajib Pajak (WP) Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena batas waktu penyampaian SPT Badan sampai akhir April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sebanyak 1,47 juta WP Badan yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya. Dengan capaian itu, maka masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT. “Baru sekitar 325.000 sampai 18 April 2018, tetapi kami akan tunggu sampai akhir April 2018,” katanya, Rabu (18/4).
Menurut Hestu, meski masih sedikit, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT ini tumbuh 18%-19% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurut catatan Ditjen Pajak, sampai masa akhir penyampaian SPT WP Badan tahun lalu, hanya sekitar 580.000 yang melaporkan SPT.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan