Washington, terus bertambahnya jumah masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang paspor, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berbenah.
Setiap tahun institusi ini mencatat, terjadinya kenaikan permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor 15%-20%. Sepanjang tahun 2017, Ditjen Imigrasi melayani sekitar 3 juta paspor.
Oleh karena itu, setelah sebelumnya meluncurkan layanan pembuatan paspor online, kini Ditjen Imigrasi sedang mengkaji layanan untuk mempermudah pembuatan maupun perpanjangan paspor.
Untuk mempermudah layanan pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi akan menggandeng PT Pos Indonesia terutama dalam pendaftaran pembuatan paspor di tingkat kecamatan. “Ini tengah kami jajaki,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie ditemui di sela-sela Spring Meeting IMF dan World Bank 2018 di Washington DC, Amerika Serikat, pekan lalu.
Menurutnya, kerjasama ini merupakan pengembangan kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman paspor yang sudah ada sebelumnya. Sepanjang tahun 2017, Ditjen Imigrasi melayani sekitar 3 juta paspor.
Dengan kerjasama itu, maka mulai Januari 2018, warga tidak perlu lagi mengantre ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
PT Pos juga akan melayani pembayaran biaya pembuatan paspor. Dengan cabang di seluruh Indonesia, kerjasama ini akan memudahkan masyarakat dalam layanan keimigrasian. Apalagi Ditjen Imigrasi juga membuka layanan e-pasport untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan. “Untuk perpanjangan hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor lama saja,” ujar Ronny.
Disisi lain, Ditjen Imigrasi juga tengah mengkaji perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. “Ini tengah kita kaji. Harapan saya tahun ini sudah ada keputusan,” ujar Ronny.
Pengamat Administrasi Publik UGM Wahyudi Kumorotomo memandang positif rencana itu. “Di negara maju sudah 10 tahun, supaya tidak ribet,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan