
Investor kini bisa mengurus investasi sekaligus mendapatkan fasilitas pajak di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun memastikan prosesnya akan lebih cepat, maksimal satu minggu selesai.
BKPM mendapatkan delegasi dari menteri keuangan untuk mengurus fasilitas pajak berupa tax allowance atau pengurangan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Bahlil mengatakan, proses pengurusan tax allowance bahkan hanya memerlukan waktu paling lama satu minggu. Menurutnya, percepatan proses pemberian tax allowance tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi di Indonesia.”Seluruh insentif fiskal itu masuk ke BKPM. Jadi kalau enggak tax holiday, tax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai, yang penting syarat-syaratnya itu sudah memenuhi syarat. Artinya data yang valid,” kata Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8).
Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh fasilitas tax allowance tersebut di antaranya identitas wajib pajak yang meliputi nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.

Bahlil melanjutkan, kebutuhan investasi semakin mendesak di tengah pandemi virus corona saat ini demi menyerap lebih banyak tenaga kerja. Dia menyebut, kebutuhan lapangan kerja itu mencapai 16-17 juta orang, yang terdiri dari 7-8 juta orang yang menganggur sebelum pandemi, 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahun, serta 7 juta orang pengangguran baru akibat pandemi.Bahlil pun berharap investasi bisa semakin banyak datang ke Indonesia, seiring dengan kemudahan memperoleh fasilitas tax allowance tersebut, baik investor dari dalam maupun luar negeri.
“Lapangan pekerjaan itu didorong lewat investasi, enggak mungkin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya kita membantu mendorong teman-teman pengusaha melakukan percepatan,” jelasnya. Dalam PMK 96/2020 yang merupakan revisi PMK 11/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada BKPM. Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani menulis pendelegasian tersebut dilakukan untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberian fasilitas tax allowance.Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance atas nama Menteri Keuangan. Fasilitas pajak itu diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai investasi, berupa aktiva termasuk tanah selama enam tahun. Namun, Ditjen Pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance tersebut.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, Kepala BKPM wajib melaporkan pemberian fasilitas tax allowance kepada Menteri Keuangan setiap satu kuartal.
Sumber: kumparan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan