
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka-bukaan terkait gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal dalam rangka pengurusan piutang negara.
Menurut Yustinus, pencekalan itu dikarenakan belum adanya pembayaran kepada negara terkait utang.
“Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut,” kata Yustinus dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Ia mengakui, utang tersebut terkait dengan dengan Sea Games 1997.
Namun, memang Yustinus mengakui Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut. Sekretariat Negara mengirimkan limpahan ke Kementerian Keuangan.
“Ini limpahan Sekretariat Negara ke Kemenkeu untuk ditagih,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya,” tutur Isa kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Untuk diketahui, pencekalan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.
Sayangnya, Isa tidak menyampaikan berapa kewajiban utang yang harus dipenuhi Bambang ke negara.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan