Widih! Harga Mobil Baru Bisa Murah 50% Kalau Pajaknya Nol

Honda BR-V  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Rencana pajak mobil baru menjadi 0% bila terealisasi akan sangat berdampak pada harga yang ditanggung konsumen. Harga mobil ‘on the road’ bisa turun hampir setengah dari harga yang kena pajak.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke pemda. Jadi total 40%,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/9).

Dalam setiap pembelian mobil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendapat pundi-pundi uang. Pemerintah pusat mendapat bagian lebih besar, utamanya dari PPnBM dan juga PPN. Sementara Pemda mendapat pemasukan dari PKB dan BBNKB.

Jika jadi diberikan stimulus untuk keseluruhan jenis pajak dengan nilai 0%, maka harga mobil baru bisa ditekan. Jongkie mengaku sudah memberikan usulan insentif pemotongan pajak sebesar 50% ke pemerintah beberapa waktu lalu.

“Soal berapa % tergantung keputusan pemerintah dulu. Kalau pusat dan pemerintah daerah sudah memberikan oke misalnya potongan sekian, kita berhitung agar semua bisa memberikan harga terbaik,” sebutnya.

Diharapkan, itu bisa menjadi pembangkit bagi industri otomotif. Apalagi, penjualan mobil di Indonesia menurun drastis di masa pandemi. Negara lain bisa lebih bertahan karena memberikan stimulus pajak.

“Di Malaysia udah terjadi pemotongan tarif, di Thailand juga. Akibatnya penjualan di negara tetangga meningkat luar biasa tingginya, Indonesia nomor 5 di ASEAN yang biasanya Indonesia nomor 1. Bahkan di bawah Vietnam,” papar Jongkie.

Hal ini terlihat dari data pada penjualan Juni lalu, dimana Thailand menjual 58.049 unit. Di bawahnya ada Malaysia dengan 44.695 unit, kemudian Vietnam 24.002 unit serta Filipina 15.578 unit. Malaysia misalnya, sudah menerapkan kebijakan membebaskan pajak 100 persen untuk mobil CKD, atau produksi di dalam negeri.

Bandingkan dengan Indonesia, pada bulan Juni penjualan mobil hanya 12.623 unit, dengan pasar lebih besar dari negara-negara di atas, karena pajak yang masih berlaku normal.

Upaya pembebasan pajak untuk mobil baru sudah dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% dan berharap dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” katanya, Senin (14/9).

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: