UU Cipta Kerja Tegaskan Semua Penghasilan di Indonesia Kena Pajak. Asing Tak Terkecuali

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7 - 2020). Bisnis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal perubahan rezim perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sri Mulyani mengatakan perubahan rezim pemajakan ini tampak dari ketentuan yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.

Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

“Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia,” kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.

“Ini yang disebut tadi adalah prinsip sistem pajak teritorial,” imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, perubahan lanskap pajak dari worldwide ke teritori sebelumnya merupakan susbtansi dalam Omnbus Law Perpajakan. 

Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagain besar telah bertransformasi ke sistem teritorial.

Sumber: bisnis.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: