Lewat UU Cipta Kerja, Sanksi Pengemplang Pajak Lebih Longgar

Ilustrasi pelayanan pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo angkat bicara mengenai sanksi administrasi perpajakan yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dimana, pengenaan sanksi dalam UU Ciptaker lebih ringan dari sebelumnya.

Menurut Suryo, dalam UU Ciptaker sanksi administrasi perpajakan yang diberlakukan bagi wajib pajak (WP) hanya tiga kali dari jumlah pajak yang belum dibayar. Sedangkan di UU KUP sebelumnya denda diberlakukan sebanyak empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Selain itu, besaran jumlah dendanya pun dikurangi dari yang berlaku saat ini atau di bawah 2%.

“Untuk sanksi perpajakan dalam UU Ciptaker lebih rendah dari sanksi yang di UU KUP berlaku saat ini. Contoh kekurangan pembayaran pajak/ keterlambatan bayar pajak, saat ini sanksinya 2% per bulan. Dalam UU Ciptaker diubah sanksinya disesuaikan tingkat bunga berlaku bagi 12. Jadi jauh lebih rendah dari 2% per bulan seperti saat ini di UU KUP,” ujarnya melalui video conference, Senin (19/10/2020).

“Jadi kita gunakan basis tingkat bunga berlaku. Karena kita lihat keterlambatan berefek pada nilai uang, sehingga sanksi diterapkan sesuai dengan bunga berlaku ditambah persentase tertentu yang merupakan besaran sanksi,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk sanksi pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan pun ditetapkan lebih rendah di UU Ciptaker ini. Di UU Ciptaker ditetapkan sanksi sebesar 100% dan di UU KUP yang berlaku saat ini 150%.

“Apabila kita bandingkan dengan UU KUP saat ini. Untuk pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan dilakukan besarnya 150%. Jadi untuk 100% dibandingkan 150% saat UU KUP saat ini berlaku,” kata dia.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: