Sri Mulyani Beberkan Pentingnya Pengenaan Pajak Digital

Sri Mulyani Atur Pegawai Bisa Bekerja dari Rumah, Apa Syaratnya? - Bisnis  Tempo.co

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak digital terus menjadi salah satu topik pembahasan penting antar negara. Menyusul kian terbatasnya penerimaan sejumlah negara akibat krisis global yang dipicu oleh pandemi Covid-19.

“Karena semua negara ingin merebut dan mendapatkan bagian dari pajaknya secara adil. Terutama pada penggunaan internetnya,” ujar dia dalam webinar HUT Partai Golkar ke-56, ditulis Kamis (22/10).

Bendahara negara menjelaskan, bahwa timbulnya tren pengenaan pajak digital merupakan salah satu upaya oleh berbagai negara untuk menjaga basis pajaknya. Apalagi hampir semua negara, termasuk Indonesia tengah mengalami tren penurunan penerimaan pajak selama pandemi global Covid-19 berlangsung.

“Terutama juga pada saat era digitalisasi semakin berkembang. Di mana batas antar negara menjadi sangat tipis,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya demi meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Sering kian meningkatnya akses masyarakat terhadap berbagai layanan digital yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan teknologi raksasa.

“Di forum internasional kita akan memperjuangkan kepentingan Indonesia. Tidak hanya di bilangan perpajakan, namun juga di dalam rangka untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan akan pajak,” tutupnya.

Pajak Digital

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa negara-negara yang tergabung dalam G20 berharap perpajakan digital dapat segera diimplementasikan. Namun, saat ini Amerika Serikat (AS) masih belum memberikan persetujuan.

“Basis perpajakan baru dari sisi digital itu diharapkan. Namun sampai hari ini belum ada kesepakatan mengenai prinsip,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video konferensi, Senin (20/7).

“Meski saat ini, OECD sudah mengatakan dua pilar yang sudah di-approach dalam menentukan bagaimana international taxation dalam bidang digital itu bisa disepakati,” lanjutnya.

Adapun pilar pertama yang dimaksudkan yakni Unified Approach. Sementara, pilar keduanya Global Anti Base Eration Tax (GloBE). “Pilar satu atau yang disebut Unified Approach fokusnya adalah membagi hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital secara borderless. Jadi bagaimana membagi penerimaan PPh antar negara berdasarkan operasinya di berbagai negara,” beber Menkeu Sri Mulyani.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: