Perintah Sri Mulyani ke DJP: Minimalkan Kontraksi Ekonomi

Infografis: Cash is The King & Pilihan Selamat Lewati Resesi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap berupaya maksimal mengumpulkan penerimaan negara. Terutama dalam kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, untuk mengurangi kontraksi ekonomi saat ini, peran fiskal APBN sangat dibutuhkan. Hal ini tentunya membutuhkan pemasukan negara yang utamanya dari pajak.

Jadi, peran pegawai pajak sangat penting untuk bisa meminimalkan kontraksi ekonomi sekaligus terus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tekanan Covid-19 melalui berbagai insentif.

“Kontraksi ekonomi harus diminimalkan, masyarakat harus diberikan bantuan, dan tentu kita juga perlu untuk menyelamatkan dari sisi kesehatan,” ujarnya melalui video virtual, Jumat (23/10/2020).

Untuk meminimalkan kontraksi ekonomi ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 695,2 triliun. Ini dimasukkan dalam berbagai bidang mulai dari kesehatan, perlindungan sosial hingga insentif bagi UMKM serta pemerintah daerah.

Untuk hal ini, maka mau tidak mau pemerintah harus menaikkan belanja tahun ini maupun tahun depan untuk meminimalisir dampak Covid-19. Dengan demikian, penerimaan negara terutama dari pajak sangat dibutuhkan agar defisit anggaran tidak terlalu lebar dari yang ditargetkan saat ini yakni 6,34% terhadap PDB.

Oleh karenanya, Sri Mulyani pun berharap seluruh pegawai DJP tetap berupaya maksimal dalam mengumpulkan penerimaan meski kondisi sedang sulit.

“Maka saya menganggap hari-hari ini kita harus terus-menerus saling mendukung wajib pajak yang memang dalam situasi sangat sulit kita akan coba jaga supaya mereka bisa melewati masa sulit,” jelasnya.

Diketahui, penerimaan pajak hingga akhir September tercatat Rp 750,6 triliun atau 62,6% dari target tahun ini. Realisasi ini terkontraksi 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak anjlok diakibatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas yang tertekan dalam. PPh Migas hingga akhir September terkontraksi hingga 45,3% atau terkumpul sebesar Rp 23,6 triliun.

Pajak non migas juga mengalami kontraksi meski tak sedalam pajak migas, yakni tercatat minus 15,4% hingga akhir September. Pajak non migas terkumpul Rp 727 triliun atau 62,3% dari target tahun ini.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: