
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) segera mencairkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun untuk pelaku usaha dan Pemda di 101 kota/kabupaten. Kriteria utama penerima stimulus tersebut yakni pengusaha hotel dan restoran yang taat dalam membayar pajak.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Hengky Manurung memaparkan wilayah penerima stimulus itu harus setidaknya memiliki 15 persen porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 dari penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR).
“Data yang digunakan adalah pajak hotel dan restoran di Indonesia. Pembayar pajak 15 persen di Pemda pada 2019,” kata Henky dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Oktober 2020.
Selain pajak, kriteria yang digunakan yakni daerah yang masuk sepuluh destinasi super prioritas, memiliki destinasibranding, dan masuk daftar seratus acara tahunan pariwisata. Menurut Hengky, ditargetkan pada November 100 persen Pemda sudah mengajukan daftar pengusaha hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana bantuan.
“Dari 101 daerah saat ini sudah ada 85 persen yang sudah memasukkan usulan untuk nama hotel dan restorannya dan kepada kami untuk dijadikan rekomendasi pencairan,” tuturnya.
Adapun dana hibah tersebut terbagi atas 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen lainya akan dikelola Pemda untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Tujuan program ini seluruh industri hotel dan restoran di 101 kabupaten dan kota mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk Pemdanya. Lalu agar mereka bisa berdaya tahan menghadapi pandemi ini sampai nanti pasca pandemi,” tambah dia.
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kriteria penerima dana hibah berdasarkan taat pajak merupakan cara yang efisien dan tepat sasaran. Dengan begitu, pengusaha taat pajak dapat menerima stimulus di tengah tekanan pandemi.
“Ternyata yang selama ini kami lakukan membayar pajak hotel dan restoran itu ada manfaatnya. Pajak hotel dan restoran itu bisa menjadi indikator bagi Pemerintah sebagai basis data memberikan bantuan kepada pelaku usaha, syaratnya tidak rumit dan datanya sudah ada,” ungkapnya.
Sumber: medcom
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan