Wajar Jika Penerimaan Pajak Turun di Masa Pandemi

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: dok MI/Susanto.

Menurunnya penerimaan negara di masa pandemi covid-19 merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut hal itu terjadi karena hampir semua sektor perekonomian mengalami pelemahan dan menyebabkan penerimaan perpajakan tidak optimal.

“Tidak bisa dimungkiri kondisi pandemi ini tekanannya luar biasa. Penerimaan pajak amat tergantung pada kinerja perekonomian. Jika perekonomian turun sedemikian dalam, begitu pula penerimaan pajak,” ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Oktober 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan perpajakan pada 2020 diprediksi bakal mengalami penurunan hingga 15 persen menjadi Rp1.193,4 triliun dari yang ditargetkan di postur APBN versi Perpres 72/2020 sebesar Rp1.404,5 triliun.

“Pendapatan kami turun sangat signifikan, untuk Indonesia kami perkirakan awalnya hanya turun 10 persen. Mungkin, sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15 persen dari perpajakan,” kata Sri Mulyani saat menjadi panelis dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat, 9 Oktober 2020.

Kendati demikian, Yustinus mengatakan secara bruto penerimaan perpajakan saat ini mengalami tren perbaikan jika dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya. Hanya, karena pemerintah memberikan stimulus berupa percepatan restitusi pajak, penerimaan perpajakan secara neto menjadi terkoreksi.

“Ini juga sebenarnya tidak apa karena restitusi toh membantu cash flow wajib pajak sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah,” jelas dia.

Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi guna memaksimalkan penerimaan pajak di tengah tekanan dampak pandemi. Itu merupakan komitmen yang dipegang otoritas pajak sebagai bagian dari pengelola keuangan negara.

Ditjen Pajak disebut akan memperkuat pengawasan pajak, khususnya kepada sektor yang tumbuh positif dan pesat di tengah pandemi ini. Namun, di sisi lain, pemerintah juga mengupayakan stimulus serta insentif dapat dimanfaatkan dengan baik agar dunia usaha terselamatkan dari dampak pandemi.

“Tentu pemanfaatan data perpajakan terus dilakukan meski selektif dan berbasis akurasi,” pungkasnya.

Sumber: medcom

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: