DPR Berharap Tak Ada Pembangkangan Sipil Menolak Bayar Pajak

DPR Berharap Tak Ada Pembangkangan Sipil Menolak Bayar Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad berharap tidak ada gerakan pembangkangan sipil menolak bayar pajak, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Jika ada pembangkangan sipil dengan tidak membayar pajak, maka sangat berpotensi melumpuhkan pendapatan keuangan negara, karena itu kami berharap sebaiknya tidak dilakukan,” ujar Kamrussamad saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pendapatan negara sudah terkoreksi tajam dan membuat pemerintah mengambil opsi utang. 

“Pemerintah mesti berutang melalui surat berharga negara (SBN) atau surat utang negara (SUN) untuk menutup defisit anggaran 2020,” ujar politikus Gerindra itu. 

Tercatat, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga akhir Agustus sebesar Rp500,5 triliun.

Defisit tersebut setara 3,05 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menlonjaknya defisit karena penerimaan negara anjlok.

Tercatat, pendapatan negara hingga akhir Agustus 2020 hanya Rp1.034,1 triliun atau turun 13,1 persen dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar Rp1.190,2 triliun.

Diketahui, UU Cipta Kerja menuai penolakan sejumlah pihak dan terdapat seruan pembangkangan sipil. 

Dari mulai aktivis, akademisi bahkan media nasional secara terang-terangan menyerukan pembangkangan sipil lantaran Pemerintah dan DPR RI ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun ditolak rakyat.

Baru-baru ini, aktivis hak asasi manusia yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyerukan pembangkangan sipil menolak membayar pajak melalui stasiun televisi.

Selain itu, akademisi yang juga ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Zainal Arifin Mochtar juga menyerukan hal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.

Sumber: tribunnews

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: