Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak

Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak

Pemerintah membolehkan wajib pajak bisa hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam hal faktur pajak. Hal ini dinilai dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan tersebut sebagaimana klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang aturan dalam UU terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam UU 11/2020 mengatur, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Namun, sebelum UU 11/2020 diterbitkan faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Artinya, wajib pajak tidak boleh jika mencantumkan NIK.

Setali tiga uang, dengan adanya aturan baru dalam UU Cipta Kerja, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak. Sekaligus dapat mengakomodir pembeli yang belum memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan masyarakat dari disi compliance. Faktur pajak dipermudah sehingga tidak ada ketakutan kepatuhan membayar pajak, terutama UMKM yang dari sisi administrasi,” kata Meneri Keuangan Sri Mulyani dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Selain memperbarui ketentuan soal faktur pajak, dalam rumpun reformasi PPN pemerintah mengatur konsinyasi bukan termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Kemudian, penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Selanjutnya, penyerahan batubara ditentukan termasuk penyerahan BKP. Lalu, relaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagu pengusaha kena pajak (PKP).

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: