Kepesertaan Jaminan Sosial Belum Optimal

bpjsJAKARTA. Meski telah diamanatkan oleh Undang-Undang, namun hingga kini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial baik dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sudah banyak perusahaan yang terkena sanksi berupa surat teguran hingga denda.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan, hingga kini masih ada 124 perusahaan skala menengah hingga besar yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Catatan saja, hingga tahun 2019 sanksi maksimal yang dikenakan kepada perusahaan masih longgar. Maklum, menurut Purnawarman, hingga tahun 2019 program BPJS Kesehatan masih pada tahap perbaikan peta jalan (road map) kepesertaan.

Belum ada sanksi

Lantaran masih dalam tahap perbaikan, sanksi berupa pencabutan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan paspor, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masih belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. “Nanti untuk implementasinya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Purnawarman, Kamis (29/10).

Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan jumlah perusahaan yang bermasalah tercatat 1.190 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 166 perusahaan diproses melalui instansi di luar BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sisanya diproses secara internal.

Hingga September, belum ada perusahaan yang dikenakan denda. Sanksi tertinggi masih berupa surat teguran ke-2. “Tetapi untuk per Oktober kemungkinan ada yang terkena denda,” kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, sanksi tegas berupa pembekuan izin masih belum tepat diterapkan saat ini. Pasalnya, kepesertaan dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan masih belum memayungi seluruh masyarakat.

Hingga Oktober 2015 peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar mencapai 153 juta. Dari jumlah itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau rakyat miskin mencapai 97,6 juta peserta. Sementara, total kepesertaan pekerja di program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 19,19 juta orang.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: