
JAKARTA. Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun, pemerintah langsung mengumumkan penurunan tarif transportasi umum.
Menurut Ketua Organda Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, tarif angkutan darat mulai dari bus, bus kecil dan taksi turun. “Turun mencapai 13%,” katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu (1/4).
Selain angkutan umum massal, tarif taksi juga ikut turun. Tarif sekali buka pintu yang sebelumnya Rp 7.500 turun menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp 4.000 per km menjadi Rp 3.500 per km. Sementara untuk tarif waktu tunggu dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.
Meski sudah ada arahan, dari Organda, pebisnis taksi masih menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta. Menurut Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird Tbk, pihaknya menunggu instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Intinya, Blue Bird akan taat terhadap instruksi tersebut.
Adrianto berharap, penurunan tarif taksi ini bisa membuat bisnis taksi bisa lebih melaju lagi lantaran mendapat saingan serius dari aplikasi transportasi. “Kondisi ini bisa meningkatkan jumlah penumpang,” katanya ke KONTAN.
Sementara PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) lebih responsif untuk mengikuti instruksi dari Organda DKI Jakarta tersebut. “Sebagai anggota kami tentu harus mengikuti apa yang diputuskan Organda,” kata Herwan Gozali, Direktur Operasional Express Transindo Utama tanpa merinci lebih lanjut.
Meskipun perusahaan transportasi konvensional mengikuti instruksi pemerintah untuk turun tarif, tak demikian dengan perusahaan aplikasi transportasi.
Misalnya aplikasi transportasi Uber, menegaskan tidak akan merevisi tarif dari aplikasi transportasi tersebut. “Gejolak harga BBM tidak mempengaruhi dalam penentuan tarif kami,” kata Musa Emyus, Sekretaris Jenderal Jasa Trans UB, salah satu mitra aplikasi Uber.
Menurut dia tarif yang berlaku di Uber saat ini sudah sesuai dengan keinginan dari konsumen. Saat ini, Uber memasang tarif dasar Rp 2.000 per kilometer (km) dan Rp 300 per menit.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar