
Berikut kebijakan terkait sektor logistic yang terangkum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI
- Mewajibkan semua kementerian/lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui portal INSW untuk pemrosesan perizinan.
- Menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing kementerian/lembaga.
- Sebagai tahap awal, akan diluncurkan model single risk management dalam platform single submission antara BPOM dengan Bea dan Cukai. Kebijakan ini ditargetkan menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM. Waktu tunggu yang kini berkisar 4,7 hari ditargetkan menjadi 3,7 hari pada Agustus 2016.
- Mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa kementerian/lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian hingga pada akhir tahun 2016 diharapkan dapat berpengaruh terhadap penurunan dwelling time menjadi 3,5 hari secara nasional.
- Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh kementerian/lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70%. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 hari pada akhir 2017.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar