RMOL. MPR RI mendorong aparat keimigrasian untuk memeriksa ketat tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang tertangkap tangan melakukan pengeboran di area Landasan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta.
“Saya pikir perlu juga diperiksa legalitas dokumen keimigrasian mereka,” kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di sela kunjungan ke SMKN 1 Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (Kamis, 28/4).
Mahyudin mengaku penangkapan lima tenaga kerja asing dari Tiongkok cukup mengejutkan karena ada tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Diketahui, Rabu kemarin (27/4), sebanyak lima tenaga kerja asing asal Tiongkok ditangkap anggota TNI AU ketika sedang melakukan pengeboran di area Lanud Halim Perdanakusumah. Pengeboran terkait rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Mahyudin, jika terjadi pelanggaran administrasi ketenagakerjaan dan imigrasi maka tenaga kerja asing dari Tiongkok itu perlu diberikan sanksi hukum.
“Kalau sejauh semuanya sesuai dengan prosedur saya kira tidak ada masalah. Tetapi kalau prosedurnya tidak terpenuhi misalnya tidak sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjan dan aturan keimigrasian maka perlu dilakukan tindakan hukum,” terangnya.
Mahyudin juga menyayangkan untuk pekerjaan pengeboran dilakukan tenaga kerja asing.
“Mungkin mereka tenaga kerja ahli dalam pengeboran. Saya kira tenaga kerja indonesia untuk pengeboran sudah banyak, buat apa mengambil tenaga kerja dari Tiongkok. Sejauh pekerjaan itu bisa dikerjakan orang Indonesia, diberikan kepada tenaga kerja kita,” paparnya.
Dia menambahkan penangkapan tenaga kerja asing tersebut bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing dari Tiongkok. Dikhawatirkan, nantinya banyak tenaga kerja asing dari Negeri Tirai Bambu yang tidak dilengkapi persyaratan ketenagakerjaan dan imigrasi datang ke Indonesia.
“Jadi, jangan sampai ada impor orang Cina ke Indonesia. Kalau jumlah mereka banyak, mereka bisa mengganggu tenaga kerja Indonesia. Saya kira perlu diawasi oleh imigrasi terutama orang-orang Cina,” pungkas Mahyudin.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan Balasan