Bergegas Menyambut Pemohon Ampunan

f4113-pengertian2btax2bamnesty

Belum lagi genap sebulan, Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak sudah menuai gugatan. Di hari kerja kedua setelah libur bersama lebaran, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyatakan niatnya mengajukan uji materi atas UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam catatan para penggugat, ada 12 ketentuan UU Pengampunan Pajak yang layak untuk digugat. Sugeng Teguh Santosa, kuasa hokum dari penggugat, menyatakan, MK perlu menolak pemberlakuan UU yang disahkan DPR pada 28 Juni silam. Alasan Sugeng, tak tanggung-tanggung. Ada 21 pelanggaran konstitusi yang terjadi jika UU itu berlaku.

Pemerintah sendiri terkesan tak terlalu risau menghadapi gugatan yang didaftarkan di MK pada Rabu pekan lalu. “Kami sedang mempersiapkan. Amanlah itu.,” tutur Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Rekan Yasona di kabinet yang juga berkepentingan terhadap pelaksanaan pengampunan pajak tidak kalah optimis. “Kita sudah biasa kan menghadapi gugatan. Tim untuk menghadapi gugatan sudah terbentuk. Intinya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan (Menkeu).

Optimisme para pejabat pemerintah itu bisa jadi muncul karena banyak pebisnis tak jadi ragu-ragu mengikuti tax amnesty. “Kami tidak ragu mengikuti tax amnesty. Namanya negara demokrasi, ya, biasa jika ada yang setuju dan ada yang tidak,” tutur Haryadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo.

Alasan para pebisnis intuk tidak ragu mengikuti tax amnesty adalah proses uji materi di MK memakan waktu lebih lama daripada periode pengampunan pajak yang disiapkan pemerintah. Catatan saja, dalam UU Pengampunan Pajak, periode permohonan dan pemberian amnesti pajak berlangsung hingga akhir kuartal I-2017. Sedangkan siding uji materi, dengan catatan gugatan yang diajukan diterima MK, berlangsung paling tidak setahun.

Berbagai indikator di pasar keuangan juga membesarkan hati pemerintah. Dana asing yang masuk ke portofolio keuangan setelah UU Pengampunan Pajak disahkan melejit lagi. “Dana asing yang masuk di pasar regular bursa berkisar Rp 1 triliun per hari,” tutur Saturio Utomo, analis dari Universal Broker Indonesia seperti dikutip Harian KONTAN.

Catatan aliran uang yang masuk ke sini versi Bank Indonesia memperlihatkan tren serupa. Selama awal tahun hingga pekan kedua Juli, inflow senilai Rp 108 triliun. Jika dirinci, dana sebesar Rp 11 triliun itu datang setelah DPR mengesahkan UU Pengampunan Pajak. Angka itu dua kali lipat dibandingkan total inflow sepanjang tahun lalu, yang Cuma Rp 55 Triliun.

Tabloid Kontan 18-24 Juli 2016 hal 39Sosialisasi Digital

Sebenarnya tanpa direcoki oleh gugatan uji materi pun, pemerintah sudah harus kerja keras menggulirkan program tax amnesty. Bukan apa-apa, target penerimaan dana yang dipasang lumayan tinggi.

Menkeu pernah mengungkap target penerimaan uang tebusan pengampunan pajak yang masuk ke kas negara selama sembilan bulan pelaksanaannya mencapai Rp 165 triliun. Sedangkan nilai aset yang dideklarasikan oleh peserta tax amnesty mencapai Rp 4.000 triliun. Target uang yang direpatriasi melalui tax amnesty tak kalah tinggi, yaitu Rp 1.000 triliun.

Jika kita asumsikan nilai rata-rata aset yang diumumkan tiap peserta ampunan pajak adalah Rp 100 miliar, berarti ada sekitar 40.000 peserta program tax amnesty. Ini tentu bukan angka yang sedikit, mengingat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak yang kebagian tugas sebagai pelaksana program sudah terlihat terbebani. Catatan saja, jumlah wajib pajak di negeri ini berkisar 26 juta. Sedang karyawan Ditjen Pajak berkisar 32.000 orang.

Agenda lain yang harus dipikirkan pemerintah adalah mengebut penyelesaian aturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Pemerintah, awal pekan lalu sudah menargetkan penerbitan empat atruan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). “Nanti malam (Kamis, 15 Juli) pak menteri akan menandatangani dua aturan. Yang dua lagi sudah duluan di tandatangani,” tutur Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasetiadi, Kamis lalu.

Dua PMK yang disebut Ken sudah diteken per Kamis siang kemarin adalah aturan tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak dan aturan tentang pendelegasian wewenang. Yang didelegasikan di sini adalah wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengampunan pajak ke berbagai kantor pajak, di baik yang ada di dalam, maupun di luar negeri.

Pengaturan uang yang masuk dalam pengampunan pajak merupakan subjek dua PMK lainnya. Satu PMK menunjuk bank apa saja yang menyandang status bank persepsi dalam program tax amnesty. “Yang bisa menampung uang tebusan adalah bank persepsi yang sudah ada sekarang. Semuanya bisa,” tutur Bambang.

Sedang bank yang bisa menampung dana hasil repatriasi adalah bank-bank yang masuk ke dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. “Syarat lainnya harus berbadan hokum di Indonesia. Sudah itu,” imbuh Bambang.

PMK ketiga ini akan mengatur tentang pelaksanaan penempatan dana-dana tersebut, diantaranya melalui bank persepsi yang telah ditunjuk.

Penunjukan bank persepsi itu melengkapi PMK keempat yang mengatur tentang penyaluran dana hasil repatriasi melalui bank persepsi ke berbagai instrument investasi. Catatan saja, dalam UU Pengampunan Pajak, dana hasil repatriasi tidak harus parkir di sini selama tiga tahun, Namun selama periode pengampunan itu, pemilik dana boleh memilih keranjang investasi. Pilihan yang tersedia saat ini mulai surat berharga negara hingga instrument pembiayaan proyek infrastruktur.

Persiapan pelaksanaan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah tak cuma yang sifatnya teknis saja. Kegiatan sosialisasi juga digeber. Di era digital seperti sekarang, sosialisasi yang dipilih tak hanya ajang tatap muka, tetapi juga aplikasi. Bagi mereka yang ingin tahu lebih jauh tentang pengampunan pajak, bisa mengunduh aplikasi Tax Amnesty yang berbasis sistem operasi Android di Google Play.

Isinya? Segala macam informasi, mulai prosedur hingga aturan turunan yang relevan tentang pengampunan pajak. “Itu memang anak-anak yang bikin. Ada juga aplikasi untuk monitoring pengampunan pajak,” tutur Ken.

Aplikasi yang disebut Ken itu memungkinkan publik untuk tahu data terkini tentang penerimaan uang tebusan. “Di aplikasi monitoring, berapa penerimaan repatriasi di hari ini juga bisa kelihatan,” imbuh Ken.

Namun yang berbentuk digital cuma kegiatan sosialisasinya saja. Tata cara permohonan pengampunan pajaknya berlangsung secara manual. Artinya, si pemohon pajak harus langsung datang ke kantor pajak. “Kalau formulir permohonan bisa diunduh. Tetapi kalau untuk ngurus tidak bisa online. Takutnya nanti di-hack,” ujar Ken.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar